Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik OPD
Tahap Penerapan
Karpencaker
Inovator
Rika Puspitasari
Inisiator
Rika Puspitasari
Tahun / Penerapan
31 Aug 2021
Status Verifikasi
PUBLISHED
Latar Belakang & Rancang Bangun
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 1 ayat
1,
bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga
negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif.
Pemerintah Pusat berusaha untuk menyempurnakan dan mengatasi segala masalah
pelayanan publik dengan mengeluarkan Undang-Undang Republik indonesia No. 25 Tahun
2009 tentang
pelayanan publik. Undang-Undang tersebut di sahkan guna mengatasi segala permasalahan
yeng terjadi pada pelayanan publik di Indonesia, memberikan kepastian hukum, membangun
legitimasi masyarakat dan kualitas atas pelayanan
publik di Indonesia. Peningkatan kualitas pelayanan publik pada tingkat daerah sangatlah
penting, dimana masyarakat adalah pihak yang secara langsung menerima
dan merasakan pelayanan pelayanan yang di sediakan oleh pemerintah daerahnya,Sejalan
dengan hal tersebut, maka untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pelayanan
publik bagi penduduk di
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir sebagai instansi yang mengurusi hal yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan dalam hal ini menangani pendaftaran kartu
pencari kerja (AK.1) atau yang lebih umum dikenal dengan sebutan kartu kuning berupaya
meningkatkan pelayanan publik dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi,
sehingga pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (AK.1)
yang dahulunya hanya dilakukan secara luring (offline) sekarang bisa dilakukan juga secara
daring (online).
Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan
maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan
diri kepada pelaksana penempatan
tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja .
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah.
Dengan adanya kartu pencari kerja (AK.1) bisa menjadi penghubung data antara pencari dan
pemberi kerja, kartu pencarikerja juga digunakan sebagai data untuk mengetahui tingkat
angkatan kerja di
suatu daerah, sehingga bisa menjadi salah satu bahan acuan pemerintah untuk mengatasi
permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
Solusi Inovatif
"Solusi yang ditawarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah digitalisasi pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (AK.1) dari yang sebelumnya hanya dilakukan secara luring menjadi dapat dilakukan secara daring (online). Inovasi ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan pelayanan konvensional yang mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor, sehingga membutuhkan waktu, biaya, dan proses administrasi yang lebih panjang.
Melalui pelayanan AK.1 secara online, pencari kerja dapat melakukan pendaftaran dan pengajuan kartu pencari kerja dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor hanya untuk melakukan proses pendaftaran awal, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Solusi yang diberikan melalui inovasi ini meliputi:
Digitalisasi proses pendaftaran AK.1, sehingga pencari kerja dapat mengakses layanan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat, terutama pencari kerja yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, maupun biaya transportasi.
Mempercepat proses administrasi, karena pengisian dan penyampaian data pencari kerja dapat dilakukan secara digital.
Mengurangi antrean dan kepadatan pelayanan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan memindahkan sebagian proses pelayanan ke sistem daring.
Meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.
Membangun basis data pencari kerja yang lebih terstruktur, sehingga pemerintah daerah dapat memperoleh informasi mengenai karakteristik dan kondisi pencari kerja di Kabupaten PALI.
Mendukung keterhubungan antara pencari kerja dan pemberi kerja, karena data pencari kerja dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam mempertemukan kebutuhan tenaga kerja dengan peluang pekerjaan.
Mendukung perumusan kebijakan ketenagakerjaan, karena data yang terkumpul dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam memahami kondisi ketenagakerjaan dan menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya inovasi pelayanan AK.1 secara online, pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten PALI menjadi lebih mudah diakses, cepat, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Inovasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi pencari kerja dalam memperoleh kartu AK.1, tetapi juga membantu pemerintah dalam membangun data ketenagakerjaan yang lebih tertata sebagai dasar pengembangan pelayanan dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan."
Manfaat Utama & Dampak Kemanfaatan
Manfaat dengan adanya pelayanan Karpencaker ini tentu saja lebih menghemat waktu
(efisiensi), sehingga yang tadinya pembuatan kartu pencari kerja secara luring (offline)
membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melakukan pengisian data secara
manual di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, bisa
dipersingkat karena pengisian data bisa dilakukan secara daring (online) sehingga
masyarakat tinggal melakukan pencetakan Karpencaker saja di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Tujuan Spesifik Inovasi
Tujuan dari pelayanan kartu pencari kerja (Karpencaker) secara daring atau online untuk
meningkatkan minat masyarakat dalam membuat kartu pencari kerja (AK.1), Sehingga turut
meningkatkan jumlah pencari kerja yang tercatat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
yang bisa digunakan sebagai data jumlah pencari kerja yang sudah bekerja atupun yang
masih mencari pekerjaan dan untuk mencari tahu seberapa besar jumlah angkatan kerja di
Kabupaten Penukal Abab ematang Ilir tiap tahunnya.
Tim Inovator & Pemilik Inovasi
Rika Puspitasari
Ketua Inovator / Pemilik Utama
Rika Puspitasari
Ketua Tim / Inisiator Utama
• WA: 082213259414 • rikapuspita@bridasiap.id