Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik OPD Tahap Penerapan

Gerakan Remaja Cegah Perkawinan Usia Anak (GAJAH PERSIA)

Inovator Rika Puspitasari
Inisiator Rika Puspitasari
Tahun / Penerapan 06 Feb 2019
Status Verifikasi PUBLISHED

Latar Belakang & Rancang Bangun

Perkawinan usia anak di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga pernikahan usia dini masih berulang terus dan terjadi di berbagai wilayah tanah air baik yang di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air. Perkawinan usia muda akan berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Usia perkawinan anak berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suami istri yang remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikologis mereka masih belum matang berfikir, bahkan mereka cenderung labil dan emosional ketika terjadi permasalahan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang pada akhirnya berujung pada perceraian. Selain banyaknya terjadi kasus perceraian, kematian bayi dan ibu dalam kasus perkawinan muda merupakan kasus tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu usia perkawinan muda kembali diperbincangkan oleh berbagai pakar dan tokoh masyarakat maupun pemerintah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019, dimana kematian bayi sebanyak 50 kasus di Provinsi Sumatera Selatan dan di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2019 sebanyak 17 bayi meninggal. Dan berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim bahwa angka perceraian di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebanyak 318 kasus atau lebih dari 70% kasus perceraian di pengadilan tersebut dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dan Rata-rata perceraian terjadi akibat pernikahan usia muda, dimana kondisi emosional yang belum stabil. GAJAH PERSIA adalah suatu inovasi yang bermanfaat dalam pendewasaan usia perkawinan, dimana Remaja sebagai teman sebaya dapat saling memberikan informasi berkaitan dengan pentingnya jangan melakukan pernikahan di usia anak baik dari segi kesehatan, pendidikan maupun psikologi. Sumber daya Manusia yang terkait dalam Inovasi ini adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, Organisasi Masyarakat, Orang Tua dan Remaja yang tergabung dalam PIK R/M (Pusat Informasi Konseling Remaja /dan Masyarakat) sekabupaten Pali dan Forum Anak sekabupaten PALI. Teknis yang digunakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk menggerakan & pemantapan sumber daya yang ada dilakukan rapat tim secara berkala, sosialisasi ke masyarakat dengan adanya MOU / Perjanjian Kerja Sama dan Peraturan Bupati tentang Pendewasaan Usia Perkawinan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Inovasi ini untuk meningkatkan usia kawin pertama perempuan 21 tahun dan laki – laki 25 tahun, meningkatkan pendidikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Bangga Kencana dan diteruskan untuk tahun – tahun berikutnya demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. Inovasi ini berdampak pada Remaja maupun keluarganya, organisasi masyarakat dan pemerintahan dimana terjadi efisiensi anggaran (penanggulangan KDRT, kematian bayi dan ibu), dengan adanya peningkatan usia kawin pertama maka angka perceraian, kematian bayi dan ibu akan mengalami penurunan. Selain itu tingkat ekonomi dan pendidikan akan meningkat serta akan terjadi penurunan laju pertumbuhan penduduk dengan tingkat pengetahuan yang sudah tinggi. Dengan adanya inovasi GAJAH PERSIA ini telah meningkatkan usia perkawinan walaupun belum signifikan. Hasil pendataan keluarga usia kawin pertama terjadi peningkatan di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dari usia kawin pertama (UKP) dari 18 tahun sekarang meningkat menjadi 20 tahun.

Solusi Inovatif

"Solusi yang ditawarkan melalui inovasi GAJAH PERSIA adalah mendorong pendewasaan usia perkawinan melalui edukasi, pendampingan, dan pemberdayaan remaja agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dampak perkawinan usia anak terhadap kesehatan, pendidikan, kondisi psikologis, kehidupan keluarga, dan masa depan. Inovasi ini menggunakan pendekatan teman sebaya, yaitu melibatkan remaja sebagai agen pemberi informasi kepada sesama remaja melalui PIK R/M (Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Masyarakat) dan Forum Anak Kabupaten PALI. Dengan pendekatan tersebut, informasi mengenai pentingnya menunda perkawinan dapat disampaikan dengan bahasa dan cara yang lebih mudah diterima oleh remaja. Solusi yang dilakukan melalui GAJAH PERSIA meliputi: Memberikan edukasi kepada remaja mengenai risiko dan dampak perkawinan usia anak terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, ekonomi, dan kehidupan keluarga. Mengembangkan peran teman sebaya melalui PIK R/M dan Forum Anak sebagai sumber informasi dan konseling bagi remaja. Meningkatkan keterlibatan orang tua dan masyarakat agar turut memberikan dukungan kepada remaja untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga. Membangun kolaborasi lintas sektor antara Dinas PPKBPPPA, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, organisasi masyarakat, orang tua, dan kelompok remaja. Melakukan sosialisasi dan koordinasi secara berkala melalui rapat tim, kegiatan edukasi, serta kerja sama yang diperkuat dengan MOU/Perjanjian Kerja Sama dan kebijakan daerah. Mendorong peningkatan usia kawin pertama, dengan sasaran pendewasaan perkawinan sehingga remaja memiliki kesempatan lebih besar untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan kehidupan keluarga. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program Bangga Kencana dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada remaja sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Dengan pendekatan tersebut, GAJAH PERSIA tidak hanya berfokus pada pencegahan perkawinan usia anak, tetapi juga berupaya membangun kesadaran dan kesiapan remaja untuk merencanakan masa depan. Hasil pendataan menunjukkan adanya peningkatan usia kawin pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dari sekitar 18 tahun menjadi 20 tahun. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perubahan positif dalam pemahaman dan perilaku masyarakat terkait pendewasaan usia perkawinan. Secara keseluruhan, GAJAH PERSIA menjadi solusi kolaboratif dalam membangun generasi muda yang lebih siap secara pendidikan, kesehatan, psikologis, dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan perkawinan, sekaligus mendukung terwujudnya keluarga berkualitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten PALI."

Manfaat Utama & Dampak Kemanfaatan

Inovasi ini memberikan manfaat pendewasaan usia perkawinan guna memacu untuk meningkatkan usia perkawinan melalui Program Bangga Kencana dengan pendekatan pada remaja, sehingga dapat dengan cepat terintegrasi dengan kaum muda. Inovasi ini juga guna mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi terutama remaja tentang bahaya pernikahan di usia muda, terciptanya peran serta masyarakat mulai dari keluarga terutama orang tua, remaja,pemerintah,terhadap pentingnya menikah di usia ideal (wanita 21 tahun dan laki-laki 25 tahun dan terwujudnya Remaja yang kreatif untuk menjadi sumber daya manusia yang milenial.

Tujuan Spesifik Inovasi

Inovasi ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut : 1. Menurunkan angka perkawinan usia anak yang marak terjadi 2. Membantu menurunkan angka perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 3. Mencegah kematian ibu dan bayi di Kabupaten PALI

Tim Inovator & Pemilik Inovasi

Rika Puspitasari
Ketua Inovator / Pemilik Utama
Rika Puspitasari
Ketua Tim / Inisiator Utama • WA: 082213259414 • rikapuspita@bridasiap.id