Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik OPD
Tahap Inisiatif
1 PERDANA (Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak)
Inovator
Rika Puspitasari
Inisiator
Rika Puspitasari
Tahun / Penerapan
25 Nov 2019
Status Verifikasi
PUBLISHED
Latar Belakang & Rancang Bangun
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan Kabupaten yang baru terbentuk
pada tahun 2013. Sebagai Kabupaten yang baru berkembang yang dimasyarakatnya masih
berlaku budaya partriarkhi tentu banyak permasalahan yang harus diatasi diantaranya yaitu
kekerasan yang terjadi dimasyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak. Untuk
mengatasi masalah tersebut terdapat berbagai kendala yaitu :
1. Tidak adanya data yang akurat mengenai jumlah kekerasan yang terjadi dimasyarakat,
data kekerasan yang ada merupakan data kekerasan yang dilaporkan keluarga
korban/masyarakat yang merasa memerlukan bantuan hukum (kepolisian) maupun tenaga
medis, ini terjadi dikarenakan pengetahuan dan budaya yg berlaku dimasyarakat yang
menganggap kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak adalah aib bagi keluarga,
sehingga masih banyak kekerasan yang terjadi tidak diketahui karena keluarga dan
masyarakat tidak mau melaporkan kejadian tersebut.
2. Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dibidang pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak (Bidang PPPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana
dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) ditingkat kabupaten,
kecamatan, kelurahan dan desa untuk melakukan pencegahan, pendampingan,
penanganan dan rehabilitasi korban dan masyarakat.
3. Terbatasnya anggaran, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk membangun sistem
perlindungan bagi perempuan dan anak.
Selain itu, masyarakat masih enggan melaporkan kasus kekerasan yang menimpa mereka
khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak, dikarenakan masyarakat menganggap
kejadian tersebut merupakan aib bagi keluarga. Keadaan ini diperparah dengan budaya
partriarkhi yang berlaku dimasyarakat. Berdasarkan penyebab tersebut maka kasus
kekerasan yang terjadi dimasyarakat terutama kasus kekerasan yang ringan yang banyak
terjadi tapi jumlahnya tidak diketahui (Fenomena Gunung Es). Sehingga menyulitkan
pemerintah dalam hal ini petugas dari bidang PPA DPPKBPPPA melakukan pelayanan
terhadap korban kekerasan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan Permen PPPA no. 5 tahun 2010 tentang
Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu dan diperbarui dengan
Permen PPPA no. 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak. Perempuan dan anak korban kekerasan dilayani
dilembaga yang dibentuk pemerintah ditingkat propinsi dan kabupaten yaitu P2TP2A (Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Namun P2TP2A yang
berada di tingkat propinsi dan kota/kabupaten tidak dapat menjangkau sampai ketingkat
desa.
1 PERDANA adalah suatu inovasi yang dibuat untuk mengatasi permasalahan diatas. Dengan
inovasi ini diharapkan jangkauan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan
anak dapat sampai ke tingkat desa. Selain itu, 1 PERDANA tidak hanya melakukan
pelayanan, penjangkauan dan pendampingan korban kekerasan tetapi tugas dan fungsinya
dikembangkan untuk melakukan pencegahan melalui KIE (komunikasi, Informasi dan
edukasi) kepada masyarakat, ikut serta dalam mengembangkan kelembagaan yang dibentuk
oleh bidang PPPA DPPKBPPPA Kab. Pali, mengumpulkan data dan informasi untuk mengetahui
permasalahan yang terjadi pada perempuan dan anak serta meningkatkan pemberdayaan
perempuan dalam keluarga.
Solusi Inovatif
"Inovasi 1 PERDANA menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang selama ini belum mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Inovasi ini membangun jejaring pelayanan berbasis masyarakat dengan melibatkan unsur pemerintah, kelembagaan desa, serta masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Melalui 1 PERDANA, pelayanan tidak hanya menunggu korban datang atau melapor, tetapi dilakukan secara aktif dan proaktif melalui penjangkauan ke desa-desa. Petugas atau jejaring 1 PERDANA dapat melakukan identifikasi awal, menerima informasi mengenai dugaan kekerasan, melakukan penjangkauan, memberikan pendampingan, serta menghubungkan korban dengan layanan yang dibutuhkan.
Solusi yang diberikan meliputi:
Memperluas jangkauan pelayanan hingga tingkat desa sehingga perempuan dan anak korban kekerasan dapat memperoleh akses perlindungan tanpa harus datang ke pusat pelayanan kabupaten.
Meningkatkan penemuan dan pelaporan kasus dengan membangun jejaring masyarakat yang mampu mengenali dan menyampaikan informasi mengenai kekerasan secara lebih cepat dan aman.
Melakukan pencegahan melalui KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) kepada masyarakat mengenai bentuk kekerasan, dampaknya, hak perempuan dan anak, serta mekanisme pelaporan dan pelayanan.
Meningkatkan kapasitas SDM di tingkat desa agar memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar dalam melakukan pencegahan, identifikasi awal, penjangkauan, serta merujuk kasus kepada petugas yang berwenang.
Mengembangkan sistem pendataan dan informasi mengenai permasalahan perempuan dan anak sehingga pemerintah memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai kondisi di lapangan dan dapat menyusun intervensi yang sesuai.
Memperkuat kelembagaan perlindungan perempuan dan anak melalui keterlibatan pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga terkait sehingga perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Mendorong pemberdayaan perempuan dalam keluarga dan masyarakat, sehingga perempuan memiliki pengetahuan, kemampuan, dan akses terhadap sumber daya untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarganya.
Dengan pendekatan tersebut, 1 PERDANA mengubah pola pelayanan dari yang sebelumnya cenderung pasif menjadi lebih aktif, berbasis masyarakat, dan menjangkau hingga tingkat desa. Inovasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan akses pelayanan, meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus, memperkuat pencegahan, serta memastikan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan memperoleh pendampingan dan perlindungan secara lebih cepat dan tepat."
Manfaat Utama & Dampak Kemanfaatan
Manfaat dari inovasi 1 PERDANA ini adalah :
1. Perempuan dan anak korban kekerasan dapat dilayani dalam waktu satu kali 24 jam
2. Pelayanan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan korban, jika kasusnya
dapat diselesaikan ditingkat desa dan kecamatan maka korban tidak perlu dirujuk ke
kabupaten.
3. Dengan didampingi petugas kabupaten masyarakat dapat mengetahui, memahami dan
memilki ketrampilan dalam mengatasi masalah yang terjadi pada perempuan yang terjadi di
desanya masing –masing.
4. Bersama pemerintah masyarakat dapat melakukan upaya pencegahan timbulnya masalah
kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak
5. Melalui pemahaman mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak didesanya.
Tujuan Spesifik Inovasi
Tujuan Inovasi 1 PERDANA ini adalah untuk memperluas jangkauan pelayanan terhadap
korban kekerasan, agar korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat sampai ke
tingkat desa. Dan juga dalam rangka melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk bergerak
bersama mewujudkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tim Inovator & Pemilik Inovasi
Rika Puspitasari
Ketua Inovator / Pemilik Utama
Rika Puspitasari
Ketua Tim / Inisiator Utama
• WA: 082213259414 • rikapuspita@bridasiap.id