Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik OPD Tahap Inisiatif

1 PERDANA (Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak)

Inovator Rika Puspitasari
Inisiator Rika Puspitasari
Tahun / Penerapan 25 Nov 2019
Status Verifikasi PUBLISHED

Latar Belakang & Rancang Bangun

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan Kabupaten yang baru terbentuk pada tahun 2013. Sebagai Kabupaten yang baru berkembang yang dimasyarakatnya masih berlaku budaya partriarkhi tentu banyak permasalahan yang harus diatasi diantaranya yaitu kekerasan yang terjadi dimasyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak. Untuk mengatasi masalah tersebut terdapat berbagai kendala yaitu : 1. Tidak adanya data yang akurat mengenai jumlah kekerasan yang terjadi dimasyarakat, data kekerasan yang ada merupakan data kekerasan yang dilaporkan keluarga korban/masyarakat yang merasa memerlukan bantuan hukum (kepolisian) maupun tenaga medis, ini terjadi dikarenakan pengetahuan dan budaya yg berlaku dimasyarakat yang menganggap kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak adalah aib bagi keluarga, sehingga masih banyak kekerasan yang terjadi tidak diketahui karena keluarga dan masyarakat tidak mau melaporkan kejadian tersebut. 2. Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Bidang PPPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) ditingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa untuk melakukan pencegahan, pendampingan, penanganan dan rehabilitasi korban dan masyarakat. 3. Terbatasnya anggaran, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk membangun sistem perlindungan bagi perempuan dan anak. Selain itu, masyarakat masih enggan melaporkan kasus kekerasan yang menimpa mereka khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak, dikarenakan masyarakat menganggap kejadian tersebut merupakan aib bagi keluarga. Keadaan ini diperparah dengan budaya partriarkhi yang berlaku dimasyarakat. Berdasarkan penyebab tersebut maka kasus kekerasan yang terjadi dimasyarakat terutama kasus kekerasan yang ringan yang banyak terjadi tapi jumlahnya tidak diketahui (Fenomena Gunung Es). Sehingga menyulitkan pemerintah dalam hal ini petugas dari bidang PPA DPPKBPPPA melakukan pelayanan terhadap korban kekerasan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan Permen PPPA no. 5 tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu dan diperbarui dengan Permen PPPA no. 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Perempuan dan anak korban kekerasan dilayani dilembaga yang dibentuk pemerintah ditingkat propinsi dan kabupaten yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Namun P2TP2A yang berada di tingkat propinsi dan kota/kabupaten tidak dapat menjangkau sampai ketingkat desa. 1 PERDANA adalah suatu inovasi yang dibuat untuk mengatasi permasalahan diatas. Dengan inovasi ini diharapkan jangkauan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak dapat sampai ke tingkat desa. Selain itu, 1 PERDANA tidak hanya melakukan pelayanan, penjangkauan dan pendampingan korban kekerasan tetapi tugas dan fungsinya dikembangkan untuk melakukan pencegahan melalui KIE (komunikasi, Informasi dan edukasi) kepada masyarakat, ikut serta dalam mengembangkan kelembagaan yang dibentuk oleh bidang PPPA DPPKBPPPA Kab. Pali, mengumpulkan data dan informasi untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada perempuan dan anak serta meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam keluarga.

Solusi Inovatif

"Inovasi 1 PERDANA menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang selama ini belum mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Inovasi ini membangun jejaring pelayanan berbasis masyarakat dengan melibatkan unsur pemerintah, kelembagaan desa, serta masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui 1 PERDANA, pelayanan tidak hanya menunggu korban datang atau melapor, tetapi dilakukan secara aktif dan proaktif melalui penjangkauan ke desa-desa. Petugas atau jejaring 1 PERDANA dapat melakukan identifikasi awal, menerima informasi mengenai dugaan kekerasan, melakukan penjangkauan, memberikan pendampingan, serta menghubungkan korban dengan layanan yang dibutuhkan. Solusi yang diberikan meliputi: Memperluas jangkauan pelayanan hingga tingkat desa sehingga perempuan dan anak korban kekerasan dapat memperoleh akses perlindungan tanpa harus datang ke pusat pelayanan kabupaten. Meningkatkan penemuan dan pelaporan kasus dengan membangun jejaring masyarakat yang mampu mengenali dan menyampaikan informasi mengenai kekerasan secara lebih cepat dan aman. Melakukan pencegahan melalui KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) kepada masyarakat mengenai bentuk kekerasan, dampaknya, hak perempuan dan anak, serta mekanisme pelaporan dan pelayanan. Meningkatkan kapasitas SDM di tingkat desa agar memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar dalam melakukan pencegahan, identifikasi awal, penjangkauan, serta merujuk kasus kepada petugas yang berwenang. Mengembangkan sistem pendataan dan informasi mengenai permasalahan perempuan dan anak sehingga pemerintah memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai kondisi di lapangan dan dapat menyusun intervensi yang sesuai. Memperkuat kelembagaan perlindungan perempuan dan anak melalui keterlibatan pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga terkait sehingga perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Mendorong pemberdayaan perempuan dalam keluarga dan masyarakat, sehingga perempuan memiliki pengetahuan, kemampuan, dan akses terhadap sumber daya untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarganya. Dengan pendekatan tersebut, 1 PERDANA mengubah pola pelayanan dari yang sebelumnya cenderung pasif menjadi lebih aktif, berbasis masyarakat, dan menjangkau hingga tingkat desa. Inovasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan akses pelayanan, meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus, memperkuat pencegahan, serta memastikan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan memperoleh pendampingan dan perlindungan secara lebih cepat dan tepat."

Manfaat Utama & Dampak Kemanfaatan

Manfaat dari inovasi 1 PERDANA ini adalah : 1. Perempuan dan anak korban kekerasan dapat dilayani dalam waktu satu kali 24 jam 2. Pelayanan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan korban, jika kasusnya dapat diselesaikan ditingkat desa dan kecamatan maka korban tidak perlu dirujuk ke kabupaten. 3. Dengan didampingi petugas kabupaten masyarakat dapat mengetahui, memahami dan memilki ketrampilan dalam mengatasi masalah yang terjadi pada perempuan yang terjadi di desanya masing –masing. 4. Bersama pemerintah masyarakat dapat melakukan upaya pencegahan timbulnya masalah kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak 5. Melalui pemahaman mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak didesanya.

Tujuan Spesifik Inovasi

Tujuan Inovasi 1 PERDANA ini adalah untuk memperluas jangkauan pelayanan terhadap korban kekerasan, agar korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat sampai ke tingkat desa. Dan juga dalam rangka melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk bergerak bersama mewujudkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Tim Inovator & Pemilik Inovasi

Rika Puspitasari
Ketua Inovator / Pemilik Utama
Rika Puspitasari
Ketua Tim / Inisiator Utama • WA: 082213259414 • rikapuspita@bridasiap.id